Jumat, 22 November 2019

Soal-soal Aspek Hukum

Soal
1. Nominal / biaya berapa yang harus menggunakan tanda pembelian di bawah ini.
-struck 
-nota
-bon
-kwitansi
-kontrak
2. Jelaskan apa itu harga tidak wajar, harga wajar, harga timpang
3. Bagaimana proses DED sampai ke proses kontrak (dr konsultan ke kontraktor) 
4. Jelaskan Show Cause meeting dapat dilakukan berapa kali dan apa alasannya. 


Jawaban
1.       NOMINAL/ BIAYA YANG DIBUTUHKAN DALAM MENGGUNAKAN KONTRAK
Perpres No. 4 Tahun 2015 Pasal 70
Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 28 Perpres No. 16 Tahun 2018
1.      Bentuk Kontrak terdiri atas:
2.      Bukti pembelian/pembayaran;
3.      Kuitansi;
4.      Surat Perintah Kerja (SPK);
5.      Surat perjanjian; dan
6.      Surat pesanan.
·        Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
·        Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
·        SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
·        Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

2.        Harga Wajar dan Harga Tidak Wajar
Pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi tunggal, untuk harga penawaran yang nilainya di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan:
-          Ketika menawar dibawah 80%, penawaran penyedia akan diklarifikasi untuk item-item pekerjaan  yang harganya 80% dibawah harga di HPS, dichek apa memang harganya wajar atau harganya dibanting;

Harga Timpang
Harga Satuan HPS
Harga Satuan Penawaran
> 110%
Klarifikasi
Sepakat
Timpang
Keterangan
10.000
10.500
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
< 110%
10.000
11.000
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
= 110%
10.000
11.500
Ya
Tidak
Tidak
Tidak
Gugur
10.000
11.500
Ya
Ya
Tidak
Tidak
Gugur
10.000
11.500
Ya
Ya
Ya
Timpang
Lanjut
Harga Satuan timpang adalah merupakan harga satuan penawaran yang melebihi 110% dari Harga Satuan HPS, dan setelah dilakukan klarifikasi. Jika tidak memenuhi 2 hal tersebut maka tidak dapat dikatakan sebagai harga timpang. Sehingga jika dibuat ilustrasi tabel yang dimaksud harga satuan timpang adalah:


3.                   Proses dari pembuatan DED sampai pembuatan kontrak (dari konsultan sampai kontraktor)
Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Tugas konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi salah satunya adalah membuat DED. Detail Engineering Design (DED) dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya. DED dapat dibuat lebih lengkap yang terdiri dari beberapa komponen seperti di bawah ini:
1.                           Gambar detail bangunan atau bestek bisa terdiri dari gambar rencana teknis. Gambar rencana teknis ini meliputi arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, serta tata lingkungan. Semakin baik dan lengkap gambar akan mempermudah proses pekerjaan dan mempercepat dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi.
2.                           Rencana Anggaran Biaya atau RAB adalah perhitungan keseluruhan harga dari volume masing-masing satuan pekerjaan. RAB dibuat berdasarkan gambar. Kemudian dapat dibuat juga Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) serta spesifikasi dan harga. Susunan dari RAB nantinya akan direview, perhitungannya dikoreksi dan diupdate harganya disesuaikan dengan harga pasar sehingga dapat menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
3.                           Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini mencakup persyaratan mutu dan kuantitas material bangunan, dimensi material bangunan, prosedur pemasangan material dan persyaratan-persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh penyedia pekerjaan konstruksi. RKS kemudian menjadi syarat yang harus dipenuhi penyedia sehingga dapat dimasukan ke dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP).

Dari tugas yang sudah diselesaikan oleh konsultan maka langkah berikutnya adalah melaksanakan proses lelang sebagai langkah untuk menentukan kontraktor mana yang terpilih untuk melaksanakan pembangunan proyek konstruksi. Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh tim pengawas dari owner serta dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan.
Lelang dapat dilakukan dengan cara thender/penunjukan langsung dengan urutan sebagai berikut:
a.        Pra / Pasca Kualifikasi:
1.           Pengumuman ke surat kabar
2.           Undangan kepada kontraktor
3.           Penjelasan tentang proyek yang akan dikerjakan
4.           Kontraktor memasukan dokumen pra kualifikasi
5.           Panitia lelang mengumumkan kontraktor yang lolos dalam tahap pra kualifikasi
6.           Kontraktor memasukan dokumen penawaran atau dokumen thender
7.           Pembuatan risalah rapat untuk klarifikasi / negosiasi
8.           Panitia lelang memutuskan pemenang thender

b.        Pembuatan kontrak kerja konstruksi:
1.                        Lelang dengan cara penunjukan langsung, MOU (Memorandum of Understanding), LOI (Later of Intence)
2.                        Panitia membuat memo kepada kontraktor yang ditunjuk
3.                        Pemberian dokumen lelang dan DED
4.                        Pembuatan risalah rapat dan penjelasan tentang proyek yang akan dikerjakan
5.                        Kontraktor memasukan surat penawaran proyek konstruksi
6.                        Negosiasi harga antara owner dan kontraktor
7.                        Klarifikasi hasil nego
8.                        Surat penunjukan langsung
9.                          Pembuatan kontrak kerja

Konstruksi Isi kotrak:
Isi kontrak harus dibuat selengkap mungkin agar dapat memudahkan pekerjaan bila ada kesalahan yang terjadi dan juga sebagai pedoman yang sudah disepakati. Hal-hal yang tercantum dalam kontrak kerja antara lain:
1.        Para pihak yang bersepakat
2.        Ruang lingkup tugas dan pekerjaan
3.        Dasar pelaksanaan pekerjaan
4.        Penyediaan lokasi pekerjaan atau lapangan
5.        Harga borongan
6.        Waktu pelaksanaan
7.        Jaminan pelaksanaan
8.        Cara pembayaran
9.        Jaminan pembayaran
10.     Asuransi Penyesuaian dan kompensasi harga
11.     Tugas dan wewenang direksi lapangan
12.     Serah terima pekerjaan
13.     Denda keterlambatan
14.     Denda kelalaian
15.     Wakil kontraktor
16.     Tanggung jawab umum kontraktor
17.     Sub Kontraktor
18.     Peenentuan pihak ke 3
19.     Kepatuhan terhadap undang-undang
20.     Penundaan pekerjaan
21.     Pekerjaan tambah kurang
22.     Penghentian sementara pekerjaan
23.     Keadaan pailit dan pembayaran hutang
24.     Pemutusan hubungan kerja
25.     Force majeure
26.     Domisili (hokum )
27.     Penyelesaian pekerjaan
28.     Penutup, tata cara addendum dan pengajuan hal-hal lain yang tidak tercakup kedalam kontrak
29.     Lampiran berisi schedule, struktur organisasi, risalah-risalah rapat, dokumen rks, gambar dll yang terkait.


4.       Show Cause Meeting
SCM secara deinitif diartikan sebagai Rapat Pembuktian. Dan yang akan kita bahas disini adalah Rapat Pembuktian Keterlambatan pada pekerjaan konstruksi. Keterlambatan tersebut bisa terjadi karena kendala dari segi material/bahan, kurangnya pekerja dilapangan dan kondisi alam. Show Cause Meeting (SCM) diadakan oleh Pejabat Dinas terkait dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rapat diadakan dikarenakan adanya kondisi kontrak kerja yang dinilai kritis dan berpotensi waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan jadwal penyelesaian pekerjaan yang telah dibuat.
Karena kontrak dinyatakan kritis dalam hal penanganan pekerjaan, maka kontrak kritis harus dilakukan dengan rapat pembuktian SCM. Pejabat Dinas dalam hal ini PPK harus memberikan peringatan tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis kepada kontraktor mengenai keterlambatan dalam melaksanakan pekerjaan. Ketentuan Kontrak Kritis sebagai berikut:
Sesuai dengan Permen PU No. 07/PRT/M/2011 Buku PK 06A-BAB VII B6 Angka 39.2, kontrak dinyatakan kritis apabila:
1)       Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana.
2)       Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana.
3)       Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan.

Penanganan Kontrak Kritis sebagai berikut:
Penanganan Kritis Periode I dan Periode II
1)       Pada saat kontrak dinyatakan kritis, Direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada kontraktor/penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Show Cause Meeting (SCM).
2)       Dalam SCM PPK, Direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyediah dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tingkat Pertama.
3)       Apabila penyediah gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
4)       Apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III. 
5)       Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.

Dalam hal setelah diberikan SCM III yaitu Rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan dan Penyediah tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan, PPK melakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan:
1.        PPK dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan:
a)       Penyedia secara teknis mampu menyelesaikan sisa pekerjaan paliung lama 50 (lima puluh) hari kalender, dan
b)       Penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai SSSK apabila pemberian kesempatan melampui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
2.        PPK dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 kitab Undang-Undang Hukum Perdata; atau
3.        PPK dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan/peralatan, Dokumen kontraktor dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan Pihak Lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia bedasarkan kontrak awal.